Analisis Pengambilan Keputusan Perjanjian Hudaibiyah Dengan Model Bounded Rationality
DOI:
https://doi.org/10.55372/tanzhim.v3i2.47Kata Kunci:
Pengambilan Keputusan Strategis, Bounded Rationality, Nabi Muhammad, Quraisy, Perjanjian HudaibiyahAbstrak
Proses pengambilan keputusan Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa Perjanjian Hudaibiyah menggunakan pendekatan bounded rationality dari Herbert A. Simon merupakan kajian yang menarik. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian, keterbatasan informasi, tekanan waktu, dan kompleksitas dinamika dakwah, situasi konflik maupun peperangan yang dihadapi, Nabi tidak memilih keputusan yang paling optimal secara teoritis, melainkan yang satisficing—cukup baik dan realistis. Bounded rationality lebih relevan dalam menjelaskan pengambilan keputusan di dunia nyata yang kompleks dibanding model rasional klasik. Model pengambilan keputusan ini melalui proses seleksi alternatif yang terbatas, prosedural, dan kontekstual. Dengan pertimbangan yang visioner dan adaptif, Nabi mampu mengambil keputusan yang menghasilkan dampak yang besar bagi sejarah dan kemajuan umat Islam. Dalam jangka pendek, hasilnya tampak merugikan, tetapi secara strategis sangat menguntungkan bagi perkembangan dakwah Islam. Disisi lain, dalam konteks Perjanjian Hudaibiyah, pengambilan keputusan yang dilakukan kaum Quraisy, mengalami proses yang lebih timpang dalam persiapan dan prosedur pengambilan keputusannya, sehingga mempengaruhi proses keputusan poin-poin perjanjian dan evaluasi hasil perjanjian yang dilakukan oleh kaum Quraisy, akhirnya meminta perubahan bahkan melakukan pelanggaran atas perjanjian. Menggunakan metode penelitian historical case study, penulis mencoba melakukan intepretasi dan merekonstruksi pengalaman sejarah yang terbatas pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyah dengan berbagai konteks yang melingkupinya. Studi ini dengan demikian, memperkaya perspektif keislaman dalam studi manajemen dan pengambilan keputusan.
Referensi
Abazhah, Nizar, Dr., Perang Muhammad: Kisah Perjuangan dan Pertempuran Rasulullah, terj. Asy’ari Khatib. Jakarta, ZAMAN, 2013.
Al-Kandahlawy, Syaikh Muhammad Yusuf, Sirah Sahabat: Keteladanan Orang-orang di Sekitar Nabi, terj. Kathur Suhardi. Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2008.
Al-Wadi’i, Syaikh Muqbil bin Hadi, Shahih Asbabun Nuzul: Seleksi Hadist-Hadist Shahih Sebab Turunnya Ayat-Ayat Al-Al-Qur’an, terj.Imanuddin Kamil, Lc. Jakarta, Pustaka As-Sunnah, 2012.
Ash Shabuniy, Muhammad Ali, KeNabian dan Para Nabi, terj. Arifin Jamian Maun. Surabaya, PT Bina Ilmu, 1993.
Difinubun, Rafli, PERJANJIAN HUDAIBIYAH: Suatu Analisis Historis Tentang Penyebaran Agama Islam di Jazirah Arab, UIN ALAUDDIN MAKASSAR, 2018.
Donner, Fred M., Muhammad and the Believers: At the Origins of Islam, Cambridge, MA , The Belknap Press of Harvard University Press, 2010.
Haekal, Muhammad Husain, Sejarah Hidup Muhammad, terj. Ali Audah. Jakarta, Pustaka Litera AntarNusa, 2010.
Hodgson, Marshall G.S., The Venture of Islam: Iman dan Sejarah dalam Peradaban Dunia, terj. Mulyadhi Kartanegara. Jakarta, Paramadina, Agustus 2002.
Iskandar, Amin, Hikmah Dibalik Perjanjian Hudaibiyah, Studi Hadis Nusantara, Vol 1, Juni 2019.
Karim, Khalil Abdul, Hegemoni Quraisy: Agama, Budaya, Kekuasaan, terj. M.Faisol Fatawi. Yogyakarta, LKiS Yogyakarta, 2002.
Khaliq, Farid Abdul, Fikih Politik Islam, terj. Faturrahman A. Hamid, Lc. Jakarta, AMZAH, 2005.
Lapidus, Ira. M., Sejarah Sosial Ummat Islam: Bagian kesatu dan dua, terj. Ghufron A. Mas’adi. Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 1999.
Liliweri, Alo, Komunikasi Serba Ada Serba Makna. Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2011.
Lings, Martin, Muhammad: Kisah Hidup Nabi Berdasarkan Sumber Klasik, terj. Qamaruddin SF, Jakarta, PT Serambi Ilmu Semesta, 2012.
Petrina, Stephen, Methods of Analysis Historical Case Study, The University of British Columbia, 2020.
Rahman, Afzalur, Nabi Muhammad Sebagai Seorang Pemimpin Militer, terj. Anas Sidik. Jakarta, AMZAH, Juli 2006.
Shihab, M. Quraish, Haji Bersama M. Quraish Shihab: Panduan Praktis Menuju Haji Mabrur. Bandung, MIZAN, 1998.
Simon, Herbert A., Bounded Rationality in Social Science: Today and Tomorrow, Mind & Society, 1, 2000, Vol. 1, pp. 25-39.
Tarumingkeng, Rudy C, https://rudyct.com/ab/Konsep.Bounded.Rationality.pdf, diakses pada 20 Juni 2025.
Wheeler, Gregory, Bounded Rationality, https://plato.stanford.edu/entries/bounded-rationality/, first published Fri Nov 30, 2018; substantive revision Fri Dec 13, 2024.
ZTF, Pradana Boy, Fikih Jalan Tengah: Dialektika Hukum Islam dan Masalah-Masalah Masyarakat Modern. Jakarta, Penerbit Hamdalah (PT Grafindo Media Pratama), 2008.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Ridoi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal ini berlisensi Atribut Berbagi Serupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0)
Penulis yang melakukan publikasi di jurnal ini setuju kriteria-kriteria sebagai berikut ini:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Atribut Berbagi Serupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








