Resolusi Konflik dalam Piagam Madinah: Sebuah Perspektif Manajemen Konflik dalam Membangun Aturan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.55372/tanzhim.v2i2.30Kata Kunci:
Resolusi konflik, Piagam Madinah, Nabi Muhammad, Konflik Masyarakat MadinahAbstrak
Realitas Piagam Madinah merupakan suatu fakta sejarah bagaimana nabi Muhammad melakukan resolusi konflik diantara dua suku besar yang sedang berkonflik di Madinah yakni kaum suku Aus dan Khazraj. Konflik tersebut berlangsung selama 600 tahun lebih yang menimbulkan banyak korban jiwa, kerugian ekonomi dan lainnya. Konflik juga diperparah dengan kehadiran kaum Yahudi yang menghendaki konflik menjadi permanen. Nabi Muhammad saw dengan semangat ajaran Islam mampu menyelesaikan konflik diantara mereka, menjadi pelajaran sejarah yang amat besar dan berharga. Resolusi konflik merupakan proses untuk mencapai keluaran konflik dengan menggunakan metode resolusi konflik. Metode resolusi konflik adalah proses manajemen konflik yang digunakan untuk menghasilkan keluaran konflik. Dengan pendekatan resolusi konflik yang telah dikelompokkan oleh Wirawan dalam bukunya Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, dan Penelitian, berusaha membaca dan menganalisis langkah-langkah nabi Muhammad saw dalam menyelesaikan konflik di masyarakat Madinah, beberapa waktu setelah beliau berhijrah di Madinah. Resolusi konflik yang dihadirkan oleh nabi Muhammad tidak hanya menyelesaikan konflik, namun juga memberikan suatu kesolidan bagi warga Madinah untuk menghadapi tantangan zaman serta potensi dan ancaman konflik-konflik sosial, politik, ekonomi dan agama dimasa yang akan datang.
Referensi
A’la, Abd. “Resolusi Konflik Dalam Perspektif Dakwah Islam.” In Seminar Internasional “Dakwah Dan Politik Global” Dan Peringatan DIes Natalis Ke-43 Fakultas Dakwah Dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya. Surabaya, 2014. http://digilib.uinsa.ac.id/7262/.
Abazhah, Nizar. Sejarah Madinah: Kisah Jejak Lahir Peradaban Islam. Jakarta: Zaman, 2014.
Aziz, Abudl. Chiefdom Madinah: Salah Paham Negara Islam. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2011.
Faizin, Mu’adil. “Piagam Madinah Dan Resolusi Konflik Di Indonesia.” Nizham: Jurnal Studi Keislaman 05, no. 01 (2017): 77–88.
Fitri Baroroh. “Nilai Perdamaian Piagam Madinah Dalam Kerjasama Antariman Sebagai Konsep Resolusi Konflik.” Universitas Gajah Mada, 2013. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/59359.
Haekal, Muhammad Husein. Sejarah Hidup Muhammad. Edited by Ali Audah. Jakarta: Litera AntarNusa Pustaka Nasional, 2010.
Karim, Khalil Abdul. Hegemoni Quraisy: Agama, Budaya, Kekuasaan. Edited by M.Faisol Fatawi. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2002.
Lapidus, Ira M. Sejarah Sosial Ummat Islam Bagian Kesatu Dan Dua. Edited by Ghfron A Mas’adi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999.
Lings, Martin. Muhammad Kisah Hidup Nabi Berdasarkan Sumber Klasik. Edited by Qomaruddin. Jakarta: Serambi, 2012.
Pulungan, J. Suyuthi. Prinsip-Prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandangan Al-Qur’an. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994.
Redaksi CNBC Indonesia. “Ini Kronologi Awal Konflik Panjang Israel-Palestina.” cnbcindonesia.com, October 15, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20231021060930-4-482456/ini-kronologi-awal-konflik-panjang-israel-palestina.
Shomad, Bukhori Abdul. “Piagam Madinah Dan Resolusi Konflik.” Nizham: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2013): 77–88. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/nizham/article/view/1067.
Wirawan. Konflik Dan Manajemen Konflik: Teori, Aplikasi, Dan Penelitian. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
Zuhairi Misrawi. “Konflik Sunni-Syiah Di Madura?” Sindonews.com, August 23, 2012. https://nasional.sindonews.com/berita/667841/18/konflik-sunni-syiah-di-madura.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ahmad Ridoi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Jurnal ini berlisensi Atribut Berbagi Serupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0)
Penulis yang melakukan publikasi di jurnal ini setuju kriteria-kriteria sebagai berikut ini:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Atribut Berbagi Serupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0) yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas penulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








